
Bogor, WartaPakawan
Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu. Tiga tersangka berinisial Cdr, Max dan Eno diringkus di kontrakan milik Sony Rahayu, Kp. Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Selasa (27/3/2018) sekira pukul 05:30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita uang yang diduga palsu (upal) pecahan seratus ribu sebanyak enam miliar rupiah, enam buah koper berbagai ukuran, satu unit Toyota calya dan satu buah tas hitam.
“Tiga orang TSK ini kedapatan menyimpan dan menguasai uang yang diduga palsu. Mereka akan menjualnya kepada pemesan dengan perbandingan 1 uang asli untuk tiga uang palsu,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada awak media dalam press release di halaman Mako Polsek Bogor Timur, Selasa (27/3/2018) pagi pukul 09:00 WIB. (cay)